berita · March 25, 2023

LBH Soal Jebakan Tikus: Kapolda Jateng Tutup Mata Jebakan Industri

LBH Soal Jebakan Tikus: Kapolda Jateng Tutup Mata Jebakan Industri – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai Kapolda Jawa Tengah menutup mata terkait permasalahan jebakan tikus di beberapa pabrik di daerah itu.

LBH menganggap tindakan Kapolda merupakan bagian dari praktik jebakan industri yang merugikan pekerja.

Menurut LBH,

Kapolda seharusnya bertindak tegas dan menyelesaikan permasalahan jebakan tikus yang kerap terjadi di lingkungan pabrik. Namun, dalam kasus ini Kapolda justru menutup mata dan tidak melakukan tindakan apa pun untuk menangani masalah tersebut.

LBH juga mengkritik praktik jebakan tikus sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan merugikan pekerja. Praktik ini dilakukan oleh perusahaan dengan mempekerjakan buruh lewat tenaga kerja kontrak yang memiliki waktu kerja yang tidak pasti dan tidak ada jaminan sosial.

Praktik jebakan tikus sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik perusahaan dalam mempekerjakan buruh dengan cara yang tidak transparan dan melanggar aturan ketenagakerjaan. Dalam praktik ini, buruh seringkali diperkerjakan dengan kontrak yang singkat dan memiliki beban kerja yang sangat berat.

Kapolda sebagai pihak berwenang harus bertindak tegas dalam menyelesaikan permasalahan jebakan tikus ini. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik ini harus diproses secara hukum agar tidak merugikan hak-hak pekerja dan melanggar HAM.

Dalam kesimpulan,

LBH menilai Kapolda Jawa Tengah menutup mata terkait praktik jebakan tikus yang merugikan pekerja. LBH menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah ini dan menuntut agar perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik ini diproses secara hukum.

Originally posted 2023-03-01 23:04:17.